DETIK KELAHIRAN PRAMUKA


Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka

TRI SATYA DAN DASA DHARMA



TRI SATYA dan DASA DHARMA PRAMUKA
Adapun Janji (sumpah) Pramuka yaitu Tri Satya yang artinya adalah kata-kata janji atau sumpah yang diucapkn oleh seorang Pramuka golongan Penggalang, Penegak, Pandega dan anggota dewasa.

TRI SATYA
Pengertian dari Tri Satya adalah Tri : tiga, Satya : Kesetiaan,
Artinya adalah tiga kesetiaan yang harus di penuhi oleh atau dipatuhi oleh setiap anggota Pramuka.
Isi dan Arti Tri Satya.
adalah sebagai berikut :

Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuaan Republik Indonesia.
2. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
3. menepati Dasa Dharma.

Adapun Tri Satya tersebut diatas mengandung arti bahwa seorang Pramuka berkewajiban sebagai berikut :
• Menjalankan kewajiban/Perintah Tuhan, serta menjauhi segala apa yang menjadi larangan-Nya.
• Kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Kewajiban terhadap Pancasila, yaitu dengan cara menghayati dan mengamalkan isinya.
• Kewajiban terhadap sesama masyarakat.
• Kewajiban menhayati dan mengamalkan Dasa Dharma.

            DASA DHARMA
Pengertian Dasa Dharma adalah Dasa : sepuluh,
Dharma : Perbuatan baik (kebajikan).
Dasa Dharma adalah sepuluh Kebajikan yang menjadi pedoman bagi Pramuka dalam bertingkah laku sehri-hari.
Isi dan Arti Dasa Dharma
adalah sebagai berikut :

Dasa Dharma Pramuka
Pramuka itu :

1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.

Arti dari masing-masing bait Dasa Dharma tersebut diatas adala sebagai berikut :

1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Menjalankan semua perintah Tuhan serta meninggalkan segala larangan-larangan-Nya.
• Menbaca do’a atau niat karena Allah dalam setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan dalam kehidupan sehari-hari.
• Patuh dan berbakti kepada kedua orang tua, serta sayang kepada saudara. dsb

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
• Selalu menjaga kebersihan lingkungan baik disekolah maupun dirumah.
• Ikut menjaga kelestarian alam, baik flora maupun fauna.
• Membantu fakir miskin, yatim piatu, orang tua jompo dan mengunjungi yang sakit. dsb.

3. Patriot yang sopan dan ksatria
• Belajar disekolah dengan baik.
• Menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
• Membiasakan diri untuk berani mengakui kesalahan dan membenarkan yang benar.
• Ikut serta dalam pertahan bela Negara.

4. Patuh dan suka bermusyawarah.
• Patuh kepada kedua orang tua, guru dan pembina dengan cara mengerjakan tugas sebaik-baiknya.
• Berusaha mufakat dalam setiap musyawarah.
• Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa yang didapatkan tanpa melalui musyawarah.

5. Rala menolong dan tabah.
• Selalu berusaha menolong sesama yang sedang mengalami musibah atau kesusahan serta tidak pernah meminta atau mengharapikan imbalam (pamrih).
• Tabah dalam mengalami berbagai kesulitan dengan tidak banyak mengeluh, dan tak mudah putus asa.
• Bersedia menolong tanpa diminta. dsb.

6. Rajin, trampil dan gembira.
• Membiasakan menyusun jadwal dalam kegiatan sehari-hari.
• Tidak pernah bolos dari sekolah, selalu hadir diwaktu latihan atau pertemuan pramuka.
• Dapat membuat berbagai macam kerajinan atau hasta karya yang berguna.
• Selalu riang gembira diwaktu melakukan kegiatan atau pekerjaan.

7. Hemat, cermat dan bersahajat.
• Tidak boros dan bersikap hidup hemat.
• Rajin menabung.
• Bersikap hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan.
• Tepat waktu (kesekolah, belajar, latihan, dll).
• Bisa membuat perencanaan sebelum tindakan.

8. Disiplin, berani dan setia.
• Selalu tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
• Mendahulukan kewajiban dibanding sebelum meminta haknya.
• Berani mengambil keputusan.
• Tidak mengecewakan orang lain. dsb.

9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
• Tidak mengelakkan amanat dengan sesuatu alasan yang dicari-cari.
• Jujur tidak mengada-ada.

10. Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.
• Selalu berfikir positif dan menghargai sikap atau pendapat orang lain dan bisa menyumbangkan saran yang baik dengan cara yang baik.
• Berhati-hati mengendalikan diri dari ucapan yang tidak pantas dan menimbulkan ketidak percayaan orang lain pada dirinya.
• Berusaha menjaga diri dalam segala tindak tanduk perbuatan yang jelek melanggar menurut kehidupan masyarakat dan aturan agama.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme